Konsep HAM pertama kali lahir pada tanggal 10 Desember 1948 saat PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM.
Deklarasi tersebut berisi 30 pasal yang setiap pasalnya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.
Bertepatan dengan hari deklarasi tersebut, tanggal 10 Desember dijadikan sebagai perayaan Hari HAM dunia.
Dengan adanya peraturan terkait HAM, diharapkan tidak ada satupun pihak yang melakukan pelanggaran HAM.
Simak penjelasan terkait hak asasi manusia berikut ini, yuk!
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
1. John Locke
Hak asasi manusia menurut John Locke adalah hak yang langsung diberikan oleh Tuhan dan bersifat kodrati, yakni atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Ia menyatakan bahwa HAM memiliki sifat mendasar yang suci dan tidak bisa dicabut oleh kekuatan apapun di dunia, termasuk negara.
Dengan demikian, setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hak-haknya oleh negara.
2. Jan Materson
Hak asasi manusia menurut Jan Materson, Komisaris HAM PBB, adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia dan tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
3. Miriam Budiarjo
HAM menurut Miriam Budiarjo adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Hak tersebut sifatnya universal, karena tidak ada perbedaan atas hak yang dimiliki.
Hak yang dimiliki setiap manusia tidak terbatas oleh ras, gender, budaya, suku, dan agama.
4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah suatu hak yang bersifat mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kodratnya dan tidak dapat dipisahkan karena bersifat suci.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Hak Tersebut merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
HAM terdiri dari empat ciri-ciri pokok, yakni hakiki, universal, tetap, dan utuh.
1. Hakiki
Ciri-ciri pokok HAM yang pertama adalah sifatnya yang hakiki, artinya hak tersebut telah dimiliki oleh manusia sejak lahir.
Garis besarnya, HAM merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan untuk manusia.
Oleh karena itu, apabila HAM dihapuskan, maka harus meniadakan manusia itu sendiri.
2. Universal
HAM bersifat universal, artinya keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia tidak terbatas oleh apapun dan tanpa pengecualian.
Dengan demikian, di manapun keberadaan manusia, HAM tetap harus dijunjung tinggi.
HAM juga tidak memandang kedudukan, baik berdasarkan ras, suku, agama, status, usia, dan sebagainya.
Setiap manusia berhak hidup dan memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya.
3. Tetap
HAM bersifat tetap, artinya HAM akan terus melekat pada diri seorang manusia karena hak tersebut merupakan anugerah Tuhan yang membedakan manusia dari makhluk hidup lainnya.
Hak ini tidak dapat dihilangkan dan diambil secara sepihak karena hak tersebut akan selalu ada pada diri manusia.
4. Utuh
Ciri-ciri HAM yang terkahir adalah bersifat utuh, artinya hak tersebut tidak dapat dibagi karena setiap manusia memiliki hak yang utuh.
Misalnya hak hidup, hak sipil, hak pendidikan, hak politik, dan hak lainnya.
Jenis-Jenis HAM dan Contohnya
1. Hak Asasi Pribdai (Personal Human Rights)
- Kebebasan berpendapat
- Kebebasan dalam berorganisasi
- Hak untuk memeluk dan menjalankan agama
- Hak kebebasan bepergian, berkunjung, serta berpindah-pindah tempat
- Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa
- Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh, dan berkembang
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
- Hak suara dalam pemilihan
- Mendirikan partai politik
- Hak dipilih dalam pemilihan
- Diangkat dalam jabatan pemerintahan
- Kebebasan dalam kegiatan pemerintahan
- Memberikan usulan atau pendapat berupa petisi
3. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
- Hak menolak digeledah tanpa adanya surat perintah
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum
- Mendapatkan pembelaan hukum
- Mendapatkan kepastian hukum
- Memperoleh perlakuan adil dalam hukum
4. Hak Asasi Sosial Budaya (Socio-Cultural Rights)
- Memperoleh pendidikan yang layak
- Mengembangkan minat dan bakat
- Mendapatkan jaminan sosial
- Hak untuk berkomunikasi
- Hak untuk memilih dan menentukan pendidikan
5. Hak Asasi Hukum (Legal Equity Rights)
- Hak yang sama dalam berlangsungnya proses hukum
- Memperoleh layanan dan perlindungan hukum
- Mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum
- Mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum dalam peradilan
6. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
- Mendapatkan kebebasan dalam membeli sesuatu
- Mendapatkan kebebasan dalam melakukan perjanjian kontrak
- Memiliki pekerjaan yang layak
- Kebebasan dalam bertransaksi
- Hak milik atas sesuatu
- Hak untuk menikmati sumber daya alam (SDA)
- Undang-Undang yang Mengatur HAM di Indonesia
Hal-hal terkait hak asasi manusia telah diatur dalam undang-undang setiap negara, tak terkecuali Indonesia.
HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut:
- Pasal 28A, mengatur tentang hak hidup
- Pasal 28B, mengatur tentang hak berkeluarga
- Pasal 28C, mengatur tentang hak memperoleh pendidikan
- Pasal 28D, mengatur tentang hak kebebasan dalam beragama
- Pasal 28E, mengatur tentang hak komunikasi dan informasi
- Pasal 28G, mengatur tentang hak kesejahteraan dan jaminan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar